PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 39
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. Pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban; b. Pelaksanaan urusan perlengkapan dan transportasi; dan c. Pelaksanaan urusan pemeliharaan dan kebersihan.
