PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 38
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dan ketertiban, perlengkapan dan transportasi, serta pemeliharaan dan kebersihan Universitas.
