PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 79
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam terdiri atas: a. Bagian Umum dan Barang Milik Negara; dan b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
