PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 80
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Bagian Umum dan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, perlengkapan, dan perencanaan kebutuhan, inventarisasi, pemanfaatan, dan pemeliharaan barang milik negara pada direktorat jenderal.
