Pasal 78
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
b. koordinasi pemantauan dan evaluasi rencana, program, kegiatan, dan anggaran; c. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; e. pengelolaan administrasi kepegawaian dan bina pengembangan karir pegawai; f. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama bidang pendidikan Islam; g. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan fasilitasi advokasi hukum; h. pengelolaan data dan pemanfaatan sistem informasi; i. koordinasi dan pelaksanaan publikasi dan hubungan masyarakat; j. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang penerjemahan, teknologi pembelajaran,
dan perpustakaan; k. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan.
