PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 77
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi pada Direktorat Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
