PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 498
BAB 16 — PUSAT
Bidang Bimbingan dan Kelembagaan Agama Khonghucu terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
