PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 499
BAB 16 — PUSAT
Bidang Pendidikan Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur,
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan Khonghucu.
