PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 497
BAB 16 — PUSAT
Bidang Bimbingan dan Kelembagaan Agama Khonghucu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang bimbingan masyarakat dan kelembagaan agama Khonghucu.
