Pasal 490
BAB 16 — PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 489, Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang pembiayaan pendidikan agama dan Keagamaan; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dukungan substantif di bidang pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan; d. layanan beasiswa, biaya investasi, dan bantuan pendidikan lainnya; e. pelaksanaan dan fasilitasi kerja sama dengan kementerian/lembaga negara, media, dan lembaga keagamaan, serta negara donor untuk pendidikan agama dan keagamaan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
