PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 489
BAB 16 — PUSAT
Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan pendidikan agama dan keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
