PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 488
BAB 16 — PUSAT
(1) Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf q berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan dipimpin oleh Kepala.
