PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 491
BAB 16 — PUSAT
Susunan organisasi Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama aan Keagamaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
