Pasal 481
BAB 16 — PUSAT
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, Pusat Kerukunan Umat Beragama menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang kerukunan umat beragama; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dukungan substantif di bidang pembinaan lembaga kerukunan agama, lembaga keagamaan, dan harmonisasi umat beragama; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kerukunan umat beragama; d. pengembangan komunikasi terhadap aliran kepercayaan; e. koordinasi pelaksanaan program pencegahan dan penanganan masalah kerukunan umat beragama; f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang kerukunan umat beragama; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
