PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 480
BAB 16 — PUSAT
Pusat Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerukunan umat beragama sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
