PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 479
BAB 16 — PUSAT
(1) Pusat Kerukunan Umat Beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf p berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Kerukunan Umat Beragama dipimpin oleh Kepala.
