PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 482
BAB 16 — PUSAT
Susunan organisasi Pusat Kerukunan Umat Beragama terdiri atas: a. Bidang Bina Lembaga Kerukunan Agama dan Lembaga Keagamaan; b. Bidang Harmonisasi Umat Beragama;
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
c. Subbagian Tata Usaha; dan d. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
