Pasal 476
BAB 16 — PUSAT
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 475, Pusat Data dan Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang data dan teknologi informasi; b. penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dukungan substantif di bidang data dan teknologi informasi; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan teknologi informasi; d. pelaksanaan pengumpulan, verifikasi, validasi, dan integrasi data kementerian; e. pelaksanaan pengolahan data dan statistik Kementerian Agama; f. penyajian data dan bahan diseminasi; g. koordinasi pengembangan, pengamanan, dan pendayagunaan sistem dan infrastruktur teknologi informasi; h. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang data dan teknologi informasi; i. pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang data dan teknologi informasi; dan j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
