PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 477
BAB 16 — PUSAT
Susunan organisasi Pusat Data dan Teknologi Informasi terdiri atas:
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
