PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 475
BAB 16 — PUSAT
Pusat Data dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan data dan bahan diseminasi koordinasi pengembangan, pengamanan, dan pendayagunaan sistem dan infrastruktur teknologi informasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
