PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 474
BAB 16 — PUSAT
(1) Pusat Data dan Teknologi Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf o merupakan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. (2) Pusat Data dan Teknologi Informasi dipimpin oleh Kepala.
