PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 473
BAB 15 — STAF AHLI MENTERI
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf a mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri di bidang hubungan kelembagaan keagamaan. (2) Staf Ahli Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf b mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri di bidang manajemen informasi dan komunikasi. (3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472 huruf c mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
isu strategis kepada Menteri di bidang hukum dan hak asasi manusia.
