PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 461
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal terdiri atas: a. Bidang Bina Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal dan Laboratorium Halal; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
