PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 462
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Bidang Bina Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal dan Laboratorium Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 461 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang bina Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal dan laboratorium halal.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
