Pasal 460
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 459, Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan dan pelaksanaan di bidang bina auditor halal, pelaku usaha, pengawasan jaminan produk halal dan laboratorium halal; b. peningkatan kualitas layanan bina auditor halal, pelaku usaha, pengawasan jaminan produk halal, dan laboratorium halal; c. fasilitasi sarana prasarana dan pendanaan bina auditor halal, pelaku usaha, pengawasan jaminan produk halal dan laboratorium halal; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang bina auditor halal, pelaku usaha, pengawasan jaminan produk halal dan laboratorium halal; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bina auditor halal, pelaku usaha, pengawasan jaminan produk halal, dan laboratorium halal; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bina auditor halal, pelaku usaha, pengawasan jaminan produk halal dan laboratorium halal; g. bina pelaksanaan tugas fungsi dan koordinasi administrasi jabatan fungsional pengawas jaminan produk halal; dan h. pelaksanaan administrasi pusat.
