PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 459
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 447 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, standardisasi, dan bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pengawasan jaminan produk halal dan laboratorium halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
