PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 456
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Bidang Fasilitasi Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi sertifikat halal.
