PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 455
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal terdiri atas: a. Bidang Fasilitasi Sertifikat Halal; b. Subbagian Tata Usaha; dan c. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
