PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 457
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Bidang Fasilitasi Sertifikat Halal terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
