Pasal 45
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, analisis, dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya; b. sinkronisasi dan harmonisasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan produk hukum lainnya; c. penelaahan kasus dan masalah hukum, dan advokasi hukum di lingkungan kementerian; d. koordinasi dan penyusunan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama; e. pengelolaan kerja sama luar negeri; f. pendokumentasian peraturan perundang-undangan; g. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang hukum dan kerja sama; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum dan kerja sama luar negeri; dan i. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
