PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 44
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan advokasi hukum serta kerja sama luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
