PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 446
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 445, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal menyelenggarakan fungsi; a. penyusunan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; b. pelaksanaan penyelenggaraan jaminan produk halal; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal; d. pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan jaminan produk halal; e. pelaksanaan administrasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
