PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 445
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444 mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
