PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 444
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf k berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dipimpin oleh Kepala.
