PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 443
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Bagian Tata Usaha terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
