PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 447
BAB 14 — BADAN PENYELENGGARA JAMINAN PRODUK HALAL
Susunan organisasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal terdiri atas: a. Sekretariat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal; b. Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal; c. Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal; dan d. Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal.
