Pasal 427
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426, Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan menyelenggarakan fungsi:
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
a. penyusunan kebijakan teknis, perencanaan program, kegiatan, dan anggaran strategi kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan; b. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan; c. koordinasi dan fasilitasi strategi kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan; d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan rekomendasi strategi kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan; dan e. pelaksanaan administrasi pusat.
