PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 428
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Susunan organisasi Kebijakan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
