PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 426
BAB 13 — BADAN MODERASI BERAGAMA DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan strategi kebijakan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pemberian rekomendasi kebijakan di bidang pendidikan agama dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
