PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 348
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
(1) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341 huruf d mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan persuratan, perencanaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, keuangan, barang milik negara, kerumahtanggaan, kearsipan, data dan dokumentasi direktorat. (2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara fungsional berada di bawah Bagian Umum dan Barang
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
Milik Negara pada sekretariat direktorat jenderal dan secara operasional bertanggung jawab kepada direktorat.
