PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 347
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Subdirektorat Pemberdayaan Umat terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
