PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 349
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Direktorat Pendidikan Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 huruf c mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keaagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
