Pasal 340
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 339, Direktorat Urusan Agama Hindu menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang urusan agama Hindu; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang urusan agama Hindu; c. peningkatan kualitas urusan agama Hindu; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan urusan agama Hindu; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang urusan agama Hindu; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Hindu; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu; h. koordinasi administrasi jabatan fungsional penyuluh agama Hindu; dan i. pelaksanaan administrasi direktorat.
Karo Hukum dan KLN Achmad Gunaryo Karo Ortala Nur Arifin Sekjen Nur Syam
