PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 339
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Direktorat Urusan Agama Hindu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang urusan agama Hindu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
