PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Pasal 341
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL BIMBINGAN MASYARAKAT HINDU
Susunan organisasi Direktorat Urusan Agama Hindu terdiri atas: a. Subdirektorat Kelembagaan; b. Subdirektorat Penyuluhan; c. Subdirektorat Pemberdayaan Umat; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
