PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63...
Pasal 58
(1) Pegawai Institut terdiri atas Dosen dan Tenaga Kependidikan. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Dosen tetap PNS; b. Dosen tetap bukan-PNS; dan c. Dosen tidak tetap. (3) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tenaga Kependidikan PNS; b. Tenaga Kependidikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan c. Tenaga Kependidikan tidak tetap. (3) Gaji pegawai Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 77 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
