Pasal 57
(1) Dalam hal wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tidak tetap, Rektor dapat menunjuk pengganti sebagai pelaksana harian. (2) Dalam hal wakil Rektor, Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, Kepala UPT, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal berhalangan tetap atau berhenti sebelum berakhir masa jabatannya, Rektor MENETAPKAN
pengganti antar waktu sampai berakhirnya masa jabatan pejabat sebelumnya. (3) Penetapan pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pejabat sebelumnya berhalangan tetap.
- Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
