PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63...
Pasal 56
Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena: a. telah berakhir masa jabatannya; b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. sakit jasmani dan/atau rohani terus menerus; e. dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat; f. dipidana penjara; g. cuti di luar tanggungan negara; h. tidak dapat bekerja sama dengan Rektor; atau i. meninggal dunia.
- Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
