Pasal 55
(1) Pengangkatan Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilaksanakan sebagai berikut: a. penjaringan calon Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk oleh Rektor;
b. panitia penjaringan menyaring calon Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT yang telah memenuhi syarat; dan c. panitia penjaringan mengajukan calon Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT kepada Rektor untuk dipilih dan ditetapkan sebagai Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT. (2) Pengangkatan Dekan, wakil Dekan, Direktur, wakil Direktur, ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor paling lambat 2 (dua) bulan setelah pelantikan Rektor. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penjaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
- Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
