Pasal 77
(1) Permohonan izin penyelenggaraan Program Studi keagamaan dilakukan melalui tahapan berikut: a. Dekan atau Direktur membentuk tim untuk mengkaji kemungkinan pembukaan Program Studi berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; b. hasil kajian tim pembentukan Program Studi baru berupa naskah akademik tentang usulan pembukaan Program Studi baru yang diajukan kepada Dekan; c. Dekan atau Direktur mengajukan usulan pembukaan Program Studi kepada Rektor; d. Rektor mengajukan permohonan izin kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Senat; dan e. izin penyelenggaraan Program Studi ditetapkan oleh Menteri setelah memenuhi kriteria akreditasi yang ditetapkan oleh badan akreditasi nasional perguruan tinggi. (2) Program Studi yang sudah mendapat izin penyelenggaraan dapat ditutup oleh Rektor sesudah mendapat pertimbangan Senat untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri. (3) Penyelenggaraan Program Studi dapat dilakukan oleh Rektor selama masa akreditasi belum berakhir
dan pelaporan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi masih diselenggarakan secara rutin.
- Judul Paragraf 3 Bagian Kelima BAB VI diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
